Catat! Begini Besaran Gaji 13 Pensiunan, Janda dan Duda PNS yang Ditetapkan Pemerintah
Rabu, 22 Juni 2022 | 11:12 WIB
Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.
Editor : Fabyan Ilat