Catat! Begini Besaran Gaji 13 Pensiunan, Janda dan Duda PNS yang Ditetapkan Pemerintah
Rabu, 22 Juni 2022 | 11:12 WIB
Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Editor : Fabyan Ilat