Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Negara dengan Janda Terbanyak di Dunia, Indonesia Termasuk?
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Begini Besaran Gaji 13 Pensiunan, Janda dan Duda PNS yang Ditetapkan Pemerintah

Rabu, 22 Juni 2022 | 11:12 WIB
  • author Nanang Wijayanto
Catat! Begini Besaran Gaji 13 Pensiunan, Janda dan Duda PNS yang Ditetapkan Pemerintah
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS sebagai berikut:

 

 1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600. 

 

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200. 

 

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000. 

 

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500. 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut