Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nikah Beda Agama Sah di Surabaya, MUI Siapkan Gugatan Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Pernikahan Beda Agama Disahkan PN Surabaya

Senin, 20 Juni 2022 | 21:24 WIB
  • author Lukman Hakim
Pernikahan Beda Agama Disahkan PN Surabaya
Ilustrasi pernikahan. (F: Istimewa)

2. Menimbang, bahwa dari fakta yuridis tersebut di atas bahwa Pemohon I memeluk agama Islam, sedangkan Pemohon II memeluk agama Kristen adalah mempunyai hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya, yang dalam hal untuk bermaksud akan melangsungkan perkawinannya untuk membentuk rumah tangga yang dilakukan oleh calon mempelai (Para Pemohon) yang berbeda agama tersebut, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut