3. Warga negara tidak mendapatkan imbalan
Pajak menjadi satu cara untuk memeratakan pendapatan warga negaranya.
Lain hal dengan retribusi ketika mendapatkan suatu manfaat tertentu, maka warga harus membayar atas manfaat yang diterima.
Kalau berkaitan dengan pajak, apabila kita membayar pajak yang memang seharusnya dibayarkan atau dibebankan kepada warga, maka wajib pajak tidak langsung menerima manfaat dri seju lah pajak yang dibayarkan.
4. Punya dasar hukum kuat
Pajak tertang dalam UU negara yang berkaitan dengan perpajakan dan memiliki hukum yang mengikat dan sah.
Sehingga Wajib Pajak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan UU berlaku dan akan mendapatkan sanksi atau hukuman apabila tidak menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
Editor : Fabyan Ilat