get app
inews
Aa Read Next : Pertamina Sulawesi Setorkan PBBKB 2023 Total Senilai 2 Triliun

Wajib Tahu! Ini Ciri-ciri Pajak yang Harus Dipahami Masyarakat

Jum'at, 17 Juni 2022 | 13:03 WIB
header img
Ilustrasi pajak. (Istimewa)

3. Warga negara tidak mendapatkan imbalan

Pajak menjadi satu cara untuk memeratakan pendapatan warga negaranya.

Lain hal dengan retribusi ketika mendapatkan suatu manfaat tertentu, maka warga harus membayar atas manfaat yang diterima.

Kalau berkaitan dengan pajak, apabila kita membayar pajak yang memang seharusnya dibayarkan atau dibebankan kepada warga, maka wajib pajak tidak langsung menerima manfaat dri seju lah pajak yang dibayarkan.

 

4. Punya dasar hukum kuat

Pajak tertang dalam UU negara yang berkaitan dengan perpajakan dan memiliki hukum yang mengikat dan sah.

Sehingga Wajib Pajak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan UU berlaku dan akan mendapatkan sanksi atau hukuman apabila tidak menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut