Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berkontribusi Besar atas Pembayaran Pajak, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Raih Penghargaan
Advertisement . Scroll to see content

Wajib Tahu! Ini Ciri-ciri Pajak yang Harus Dipahami Masyarakat

Jum'at, 17 Juni 2022 | 13:03 WIB
  • author Natalia Bulan
Wajib Tahu! Ini Ciri-ciri Pajak yang Harus Dipahami Masyarakat
Ilustrasi pajak. (Istimewa)

3. Warga negara tidak mendapatkan imbalan

Pajak menjadi satu cara untuk memeratakan pendapatan warga negaranya.

Lain hal dengan retribusi ketika mendapatkan suatu manfaat tertentu, maka warga harus membayar atas manfaat yang diterima.

Kalau berkaitan dengan pajak, apabila kita membayar pajak yang memang seharusnya dibayarkan atau dibebankan kepada warga, maka wajib pajak tidak langsung menerima manfaat dri seju lah pajak yang dibayarkan.

 

4. Punya dasar hukum kuat

Pajak tertang dalam UU negara yang berkaitan dengan perpajakan dan memiliki hukum yang mengikat dan sah.

Sehingga Wajib Pajak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan UU berlaku dan akan mendapatkan sanksi atau hukuman apabila tidak menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut