get app
inews
Aa Read Next : Pertamina Sulawesi Setorkan PBBKB 2023 Total Senilai 2 Triliun

Wajib Tahu! Ini Ciri-ciri Pajak yang Harus Dipahami Masyarakat

Jum'at, 17 Juni 2022 | 13:03 WIB
header img
Ilustrasi pajak. (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pembayaran pajak di Indonesia merupakan suatu kewajiban warga negara. Pembayaran pajak bervariasi. 

Pajak sendiri adalah pungutan resmi yang dikelola oleh pemerintah dan warga negara wajib untuk membayarnya karena memiliki sifat memaksa.

Pajak juga memiliki peran penting untuk kehidupan bernegara, karena pungutan yang dibebankan di wajib pajak negara ini akan digunakan untuk kesejahteraan dan kekmakmuran rakyat.

Pajak juga memiliki ciri-cirinya sendiri dan harus dipahami baik-baik.

 

Apa saja ciri-ciri pajak? Simak selengkapnya di sini!

 

1. Kontribusi wajib

Setiap pihak baik pribadi maupun badan usaha memiliki kewajiban yang sama untuk membayarkan pajak.

Namun, berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, kewajiban dapat dijalankan oleh warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Wajib Pajak.

 

2. Bersifat memaksa untuk seluruh warga negara

Ini adalah ciri yang wajib dijalankan baik pribadi maupun badan usaha yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dalam membayar pajak.

UU yang mengatur tentang perpajakan menjelaskan bahwa apabila seseorang dengan sengaja tidak membayarkan pajak yang harus dibayarkan, maka akan mendapatkan sanksi administratif ataupun hukuman pidana sesuai dengan UU yang berlaku.

3. Warga negara tidak mendapatkan imbalan

Pajak menjadi satu cara untuk memeratakan pendapatan warga negaranya.

Lain hal dengan retribusi ketika mendapatkan suatu manfaat tertentu, maka warga harus membayar atas manfaat yang diterima.

Kalau berkaitan dengan pajak, apabila kita membayar pajak yang memang seharusnya dibayarkan atau dibebankan kepada warga, maka wajib pajak tidak langsung menerima manfaat dri seju lah pajak yang dibayarkan.

 

4. Punya dasar hukum kuat

Pajak tertang dalam UU negara yang berkaitan dengan perpajakan dan memiliki hukum yang mengikat dan sah.

Sehingga Wajib Pajak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan UU berlaku dan akan mendapatkan sanksi atau hukuman apabila tidak menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut