Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Naik 2 Kali Lipat

Binti Mufarida
Ilustrasi PNS.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Kabar bahagia bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat. Para PNS tersebut bakal mendapatkan kenaikan gaji 2x lipat.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Hubungan Masyarakat.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa kenaikan tunjangan tersebut untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat (humas) yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 36 Tahun 2022 tersebut, maka Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat sudah tidak berlaku.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari salinan Perpres yang diterima, Sabtu (12/3/2022).

 

Berikut besaran kenaikan tunjangan jabatan fungsional hubungan masyarakat:

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian:

1. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya dari Rp650.000 menjadi Rp1.275.000

2. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda dari Rp400.000 menjadi Rp956.000

3. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama dari Rp270.000 menjadi Rp540.000

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network