Kapal Ilegal Fishing asal Filipina Dibekuk di Perairan Sulawesi Utara

Norman Octovianus
Kapal Ilegal Fishing asal Filipina Dibekuk di Perairan Sulawesi Utara Kapal ilegal Fishing yang diamankan Polri dibackup Polda Sulut, Senin (11/3/2024). Foto/Istimewa

BITUNG, iNewsManado.com - sebuah kapal penangkap ikan berasal dari Filipina berhasil ditangkap oleh Personel Kapal KP. Baladewa-8002 yang berada di bawah kekuasaan Baharkam Polri yang bekerja sama dengan Polda Sulut. Kapal tersebut dicurigai melakukan tindak pencurian ikan di wilayah Perairan Indonesia, khususnya di Laut Sulawesi.

Informasi tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang diadakan di atas Kapal KP. Baladewa-8002 pada pagi hari Senin, 11 Maret 2024. Acara tersebut dipimpin oleh Dirpolairud Polda Sulut, Kombes Pol Kukuh Prabowo, dan dihadiri oleh beberapa pejabat lainnya.

"Queen Davie," demikian nama kapal penangkap ikan tersebut, berhasil ditangkap pada hari Kamis, 7 Maret 2024, sekitar pukul 04.00 Wita, di wilayah Perairan Indonesia yang terletak sekitar ± 4 NM di bawah garis batas wilayah Perairan ZEE (Laut Sulawesi). Kapal tersebut ditangkap karena diduga melakukan illegal fishing di perairan Indonesia tanpa izin yang sah.

Polisi berhasil mengamankan nakhoda kapal, seorang pria asal Filipina berusia 44 tahun dengan 19 ABK lainnya, serta sejumlah barang bukti. Selain itu, sejumlah peralatan dan perlengkapan penangkapan ikan juga turut diamankan.

Menurut Kombes Pol Kukuh Prabowo, modus operandi kapal penangkap ikan asing yang melakukan illegal fishing di Perairan Laut Sulawesi biasanya terjadi pada malam hari. Mereka memanfaatkan informasi dari nelayan lokal untuk menghindari patroli petugas Indonesia.

Pelaku illegal fishing ini diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan dapat dikenai hukuman pidana serta denda yang cukup besar. Dampak dari kegiatan illegal fishing ini juga sangat merugikan negara dan masyarakat nelayan Indonesia.

Kapal illegal fishing tersebut kemudian diserahkan ke PSDKP untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update