MANADO, iNews.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) 8 Oktober 2021 melalui Divisi Hukum dan Pengawasan serta Satgas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) akan menggelar Re-Internalisasi SPIP, Bimtek dan Workshop Risk Assessment.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah menyebutkan bahwa SPIP terdiri atas lima unsur, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.
“Salah satu unsur penting yang dirasakan masih belum terlalu optimal diimplementasikan dalam penyelenggaraan SPIP adalah unsur penilaian risiko (Risk Assessment),” ujar Komisioner KPU Sulawesi Utara Meidy Tinangon, juga sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Menurut Meidy Tinangon, kegiatan Re-Internalisasi SPIP, Bimtek dan Workshop Risk Assessment siap dilaksanakan dalam waktu yang tidak bersamaan, untuk memberikan ruang bagi pelaksanaan kegiatan lainnya. Kebijakan ini dilakukan mengingat kegiatan ini akan melibatkan semua divisi, bagian dan sub bagian.
“Reinternalisasi dan Bimtek akan digelar Jumat 9 Oktober 2021. Sementara itu Workshop akan digelar di minggu berikutnya, meliputi Risk Assessment level entitas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan level aktivitas sesuai bidang tugas Sub Bagian pada Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ucap Meidy Tinangon.
Diketahui, KPU Sulawesi Utara divisi Hukum dan Pengawasan memang sudah mengadakan rapat membahas terkait kegiatan tersebut. Rapat persiapan tersebut dipimpin Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon, dihadiri Sekretaris Satgas Charles Worotijan, Wakil Sekretaris Satgas Raymond Mamahit dan Tim Kerja Satgas, masing-masing Lidya Rantung dan Ruddy Lalonsang (Risk Assessment), Novry Ranti (Diklat) dan Ferdynand Raintung (Pelaporan), serta anggota sekretariat Satgas lainnya.
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai teknis pelaksanaan kegiatan berdasarkan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) atau Term of Reference (TOR).
Editor : Valentino Warouw