get app
inews
Aa Text
Read Next : Sulut Waspada Bencana Hidrometeorologi Akibat Cuaca Ekstrem

Re-Internalisasi SPIP, Bimbingan Teknis dan Workshop Risk Assessment, KPU Sulawesi Utara

Selasa, 12 Oktober 2021 | 07:17 WIB
header img
Meidy Tinangon, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara. (FOTO: Istimewa)

MANADO, iNews.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) gelar Re-Internalisasi SPIP, Bimbingan Teknis dan Workshop Risk Assessment dengan tema Mengenal dan Mengendalikan Risiko Menuju Sukses Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

“Kegiatan sudah kami laksanakan pada 8 Oktober 2021, telah menyelesaikan session re-internalisasi SPIP dan Bimtek Risk Assessment,” ujar Komisioner KPU Sulawesi Utara Meidy Tinangon, Senin (11/10/2021)

Menurut Meidy Tinangon, terdapat lima unsur dalam SPIP yakni, lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan kegiatan pengendalian internal.

“Unsur-unsur tersebut terbagi lagi atas beberapa sub unsur. Penerapan unsur SPIP sebagaimana tersebut dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian in­tegral dari kegiatan instansi pemerintah,” ucap Ketua KPU Kabupaten Minahasa 2 Periode itu.

Lanjut Meidy Tinangon, dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota menyebutkan bahwa penyelenggaraan SPIP yang meliputi lima unsur tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh unit kerja termasuk unit kerja Eselon II di tingkat provinsi dan Eselon III di tingkat kabupaten/kota, dimana pelaksanaannya berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua KPU.

“Terkait dengan tahapan-tahapan dalam implementasi SPIP di lingkungan KPU, dari sisi regulasi KPU RI telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 433/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU. Dalam pedoman teknis tersebut, diatur prosedur dan Langkah kerja penyelenggaraan SPIP meliputi 3 tahap,” kata Meidy Tinangon.

Meidy Tinangon menjelaskan, tahap pertama yakni, tahap persiapan, mencakup pembentukan satgas penyelenggaraan SPIP, pemahaman (knowing), pemetaan (mapping), penyusunan rencana penyelenggaraan SPIP.

“Kemudian  untuk tahap kedua yakni, tahap pelaksanaan mencakup pembangunan infrastruktur (norming), internalisasi (forming),  pengembangan berkelanjutan (performing). Tahap terakhir adalah tahap pelaporan,” kata Meidy Tinangon.

Meidy Tinangon mengatakan, di dalam pedoman teknis tersebut dalam tahapan persiapan disebutkan perlunya dilakukan pemetaan (mapping) untuk mengetahui kondisi pengendalian intern pada KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, yang mencakup keberadaan kebijakan dan prosedur, serta implementasi dari kebijakan dan prosedur tersebut terkait penyelenggaraan sub unsur SPIP.

“Selanjutnya dalam tahapan pelaksanaan yang merupakan tahapan yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan areas of improvement (AOI) yang dihasilkan pada saat pemetaan. Salah satu kegiatan penting  adalah pembangunan infrastruktur (norming),” ucap Meidy Tinangon

Meidy Tinangon menambahkan, infrastruktur meliputi segala sesuatu yang digunakan oleh organisasi untuk tujuan pengendalian, seperti kebijakan, prosedur, standar, dan pedoman, yang dibangun untuk melaksanakan kegiatan.

“Pembangunan infrastruktur SPIP mencakup kegiatan untuk membangun infrastruktur baru atau memperbaiki infrastruktur yang ada sesuai dengan permasalahan-permasalahan yang diungkap dalam AOI,” ucap Meidy Tinangon

Lanjut Meidy Tinangon, untuk mendapatkan skala prioritas penanganan, tim penyelenggara melakukan penilaian risiko (risk assessment) terhadap AOI dengan terlebih dahulu melakukan identifikasi tujuan dan aktivitas utama organisasi, yang selanjutnya dinilai risikonya, dan ditetapkan skala prioritas penanganannya.

“Berdasarkan skala prioritas tersebut, unit kerja dapat menyusun kebijakan pendukung penyelenggaraan SPIP, dilengkapi dengan pedoman penyelenggaraan sub-sub unsur SPIP. Selanjutnya, unit kerja yang bertanggung jawab atas area yang dibangun/diperbaiki membentuk tim untuk menyusun kebijakan dan prosedur penyelenggaraan SPIP,” kata Meidy Tinangon.

Untuk itu, menurut Meidy Tinangon, berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan 5 (lima) unsur SPIP di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, terdapat unsur SPIP yang belum optimal dilaksanakan yaitu penilaian risiko (risk assessment).

Hal ini berdampak pada kegiatan pengendalian yang belum efektif dalam mengendalikan risiko. Infrastruktur pengendalian belum sepenuhnya terbangun atau belum optimal karena tidak didasarkan pada penilaian risiko yang komprehensif dari setiap entitas pemilik risiko.

Belum optimalnya pelaksanaan penilaian risiko ternyata disebabkan karena pemahaman terhadap metode pelaksanaan penilaian risiko masih kurang. Karenanya, Satgas SPIP KPU Provinsi Sulut mengagendakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Risiko (Risk Assessment) yang dilanjutkan dengan pelaksanaan penilaian risiko dalam bentuk lokakarya/workshop penilaian risiko.

“Agenda ini menjadi penting untuk mempersiapkan diri menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang sangat kompleks dan penuh dengan potensi risiko,” kata Meidy Tinangon Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara. 

 

 

Editor : Valentino Warouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut