MANADO, iNews.id — Batas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan di Manado untuk tahun ini, diundur hingga 31 Oktober. Sekadar referensi, biasanya jatuh tempo pembayaran pajak 30 September.
“Kami melihat dengan keadaan situasi ekonomi terganggu, mudah-mudahan di 31 Oktober kegiatan ekonomi di Kota Manado sudah bisa normal,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Manado Harke Tulenan melalui Kepala Bidang PBB BPHTB Yunita Youlanda Kumaat, Senin (4/10/2021).
Ia pun mengajak para wajib pajak di Manado untuk segera melakukan pembayaran agar bisa mendapatkan keringanan pajak serta bebas.
“Diskon pajak beserta pemutihan diberikan secara otomatis dan wajib pajak berkesempatan mendapatkan undian berhadiah. Kebijakan ini merupakan terobosan pak Wali Kota Andrei Angouw untuk menggenjot pendapatan daerah melalui sektor pajak,” ucap Kumaat.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Manado member relaksasi pajak berdasarkan surat keputusan Wali Kota Manado no.223/kep/B.03/bapenda/2021 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda atas tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan masa pajak sampai dengan tahun 2020 dan penundaan jatuh pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan tahun 2021.
“Penghapusan sanksi administrasi bagi yang membayar sampai dengan 30 November 2021. Sementara yang melakukann pembayaran 1-31 Desember 2021 hanya diberikan pengurangan sanksi administrasi sebesar 50% untuk masa pajak di bawah tahun 2020,” tutupnya.
Editor : Kim Tawaang