MINSEL, iNews.id – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan KS alias Usro (27), Desa Teep Trans, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Minggu (03/10/2021).
Diketahui KS alias Usro diamankan selaku tersangka kasus penganiayaan sebagaimana laporan polisi nomor LP/14/II/2021/Sek-Amg dan Springas/X/2021/Reskrim. Kasus penganiayaan ini terjadi pada Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekira pukul 05.00 wita di SPBU Kapitu, dimana tersangka dalam keadaan mabuk menganiaya korban Marten Husain (38), warga Kota Manado; dengan cara menikam berulang kali menggunakan senjata tajam dan mengena pada bagian tangan korban. Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK, membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka sempat buron, melarikan diri dari kejaran petugas selang beberapa bulan lamanya. Setelah melakukan upaya penyelidikan terus menerus didukung informasi masyarakat, tersangka akhirnya berhasil kami amankan di Desa Teep Trans. Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu 351 ayat (2) KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat mengamankan Usro, Tim Resmob menemukan temannya Rian yang membawa senjata tajam. “Selain Usro, kami juga mengamankan Rian, teman Usro saat sedang pesta miras,” pungkas AKP Rio Gumara.
Editor : Fabyan Ilat