get app
inews
Aa Read Next : Edarkan Trihexyphenidyl di Kota Bitung, RG Ditangkap Polisi

Bawa Sajam dan Rampas Handphone, 4 Pemuda di Girian Bawah Dibekuk Polisi

Minggu, 29 Mei 2022 | 17:49 WIB
header img
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast. (Foto: Istimewa)

BITUNG, iNews.id – Empat pemuda di Girian Bawah, yakni, AS (19), MM (16), dan N (19), ketiganya warga Girian, serta satu lainnya FR (16) dibekuk Tim Resmob Polres Bitung karena melakukan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) dan perampasan handphone yang terjadi di Girian Bawah, Girian, Bitung, pada Sabtu (28/5/2022) malam.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Para pelaku yaitu AS (19), MM (16), dan N (19), ketiganya warga Girian, serta satu lainnya FR (16), warga Matuari, Bitung. Sedangkan korbannya adalah dua wanita yakni, Sri Dewi dan Yuliana,” ujarnya, Minggu (29/5) sore.

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, keempat pelaku diamankan di wilayah Girian, dalam waktu berbeda.

“AS dan FR diamankan Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WITA, sedangkan MM dan N diamankan pada Minggu dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA,” katanya.

Kejadiannya, keempat pelaku yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor, awalnya beraksi di rumah Sri Dewi pada Sabtu (28/5), sekitar pukul 17.55 WITA.

“Belum diketahui motifnya, para pelaku melakukan pengancaman menggunakan pisau badik dan pedang samurai terhadap korban,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Lalu sekitar pukul 19.15 WITA, para pelaku beraksi di rumah Yuliana, yang hanya berjarak kurang lebih 300 meter dari TKP pertama tersebut.

“Sedangkan di TKP kedua, para pelaku melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam tersebut lalu merampas paksa handphone milik korban Yuliana,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut