Terbukti Pegang Payudara Siswi, Oknum Guru Motoling Divonis 9 Tahun Penjara
Rabu, 25 Mei 2022 | 17:47 WIB
Dalam pemeriksaan Cabang dinas Diknas Sulut di Minsel, oknum guru Motoling Maxi membantah foto-foto yang beredar terkait dirinya memegang payudara siswi SMA Motoling, Selasa (12/10/2021). Menurut Maxi, soal sosok dalam foto, dia mengakui adalah dirinya.
“Saya tidak memegang payudara,” ujar Maxi ketika diperiksa pihak diknas Sulut di Kantor Cabang Diknas Sulut di Amurang Timur.
Pelaku melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat (1), dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
Editor : Fabyan Ilat