Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Sulut Resmikan Masjid Al-Kahfi, Serahkan Bansos Hingga Buka Puasa Bersama di Polres Minsel
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Pegang Payudara Siswi, Oknum Guru Motoling Divonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 25 Mei 2022 | 17:47 WIB
  • author Tim iNewsManado
Terbukti Pegang Payudara Siswi, Oknum Guru Motoling Divonis 9 Tahun Penjara
Oknum guru Motoling pegang payudara siswa yang viral pada 2021 lalu. (F: tangkapan layar/istimewa)

Dalam pemeriksaan Cabang dinas Diknas Sulut di Minsel, oknum guru Motoling Maxi membantah foto-foto yang beredar terkait dirinya memegang payudara siswi SMA Motoling, Selasa (12/10/2021). Menurut Maxi, soal sosok dalam foto, dia mengakui adalah dirinya.

“Saya tidak memegang payudara,” ujar Maxi ketika diperiksa pihak diknas Sulut di Kantor Cabang Diknas Sulut di Amurang Timur.

Pelaku melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat (1), dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut