MANADO, iNews.id – Peredaran minuman beralkohol (Minol) tanpa izin ditertibkan di Kota Manado.
Jajaran Polsek Tikala mengamankan ratusan botol Minol tanpa izin penjualan, Senin (23/5/2022) petang.
BACA JUGA: Pria 18 Tahun di Texas Tembak Mati 14 Siswa SD dan Seorang Guru
Minol tersebut diamankan petugas saat menggelar patroli dirangkaikan dengan razia, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tikala Iptu Syofian Ramin.
Razia dilakukan di sejumlah warung milik warga yang disinyalir menjual miras tanpa disertai surat izin penjualan. Petugas pun mendapati dua warung di wilayah Paal Dua yang menjual miras jenis bir tanpa izin jual.
BACA JUGA: Krisis Pangan Picu Perang Dagang, Kenaikan Harga Barang di Depan Mata
Dari dua warung tersebut, petugas menyita total 325 botol bir putih maupun bir hitam. Barang bukti beserta penjual miras tersebut lalu diamankan di Mapolsek Tikala untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara itu Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait mengatakan, razia tersebut untuk meminimalisir gangguan kamtibmas akibat pengaruh miras.
“Patroli dan razia miras terus kami tingkatkan untuk menekan peredaran miras dan demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” singkatnya.
Editor : Fabyan Ilat