get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapak dan Anak Kompak Korupsi Dana Desa, Ini Modus yang Digunakan

2 Tahun Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa dan Bendahara di Talaud Ditangkap

Sabtu, 07 Mei 2022 | 14:08 WIB
header img
Oknum mantan kepala desa dan bendahara yang ditangkap polisi di Talaud. (F: Humas Polda Sulut)

“Ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut