TALAUD, iNews.id – Kasus dugaan korupsi dana desa diungkap Polres Kepulauan Talaud. Terbukti, jajaran kepolisian melakukan penahanan terhadap oknum bekas Kepala Desa bersama seorang Bendahara di salah satu desa di Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud.
BACA JUGA: Aniaya Bocah 10 Tahun dengan Parang, IRT di Minsel Ancam Bunuh Diri hendak Ditangkap Polisi
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kedua oknum mantan aparat desa itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa T.A. 2017 hingga 2019.
“Oknum mantan Kepala Desa berinisial BR (50) dan Bendahara berinisial WT (43) sudah ditahan sejak 6 Mei 2022 di Rutan Polres,” ujarnya.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam pengelolaan keuangan, kedua mantan aparat desa tersebut tidak menaati aturan dan regulasi keuangan yang semestinya, dan diduga telah memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA: Amerika Serikat Siapkan Paket Senjata Rp2,2 Triliun untuk Ukraina
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, kasus ini menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 480 juta,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke- 1e KUHPidana.
“Ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Fabyan Ilat