PANDEGLANG, iNews.id – Korupsi terstruktur dilakukan Bapak dan anak di Kabupaten Pandeglang Banten. Keduany kompak korupsi dana desa tahun anggaran 2019 senilai Rp418 juta. Keduanya kini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Mako Polres Pandeglang.
BACA JUGA: Biaya Transfer Antarbank Jadi 2.500 per Desember, Ini Daftar 22 Bank yang Menerapkannya
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, mereka yakni SJ (54) mantan Kepala Desa (Kades) Sodong, Kecamatan Saketi dan anaknya berinisial YP (29) Kepala Urusan Keuangan Desa Sodong.
"Modus yang dilakukan kedua tersangka yakni mengurangi jumlah bahan dan keuangan dalam pelaksanaan pembangunan di desa yang bersifat fisik tersangka juga tidak menyalurkan beberapa dana yang seharusnya sudah diajukan untuk bidang pemberdayaan Rp20 juta, Bidang Pembinaan Rp16,2 juta dan penyertaan modal BUMdes Rp50 juta," kata Shinto, Rabu (27/10/2021).
Shinto menambahkan, pelaku YP selaku Kaur Keuangan awalnya mengajukan Dana Desa sebesar Rp772 juta, namun pada pelaksanaannya di lapangan hanya digunakan sebesar Rp354 juta sedangkan sisanya digunakan untuk kebutuhan pribadi kedua tersangka.
Editor : Fabyan Ilat