6 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bank Riau Akhirnya Ditangkap
Sabtu, 23 April 2022 | 07:45 WIB
"Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016 terhadap Arya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara sebesar Rp35.2 miliar. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun," tukasnya.
Editor : Fabyan Ilat