get app
inews
Aa Read Next : Mahaguru dr. Oei Yang Hae, 91 Tahun : Sepanjang Jalan Mencerahkan

6 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bank Riau Akhirnya Ditangkap

Sabtu, 23 April 2022 | 07:45 WIB
header img
Buronan yang ditangkap Kejaksaan Negeri Pekanbaru. (F: Istimewa)

PEKANBARU, iNews.id – Tersangka kasus korupsi Bank Riau Kepri (BRK), Arya Wijaya, akhirnya dibekuk. Setelah jadi buron selama 6 tahun, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya berhasil mendapatkan tempat persembunyiannya.

BACA JUGA: Paul Pogba Tinggalkan Manchester United

Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru menangkap buronan kasus korupsi tersebut di Jalan Palem Puri, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tanggerang Selatan, Banten.

Pria berusia 57 tahun ini melakukan korupsi di bank BUMD itu. Belakangan uang pinjaman ke bank sebesar Rp35,2 miliar tidak dibayar alias kredit fiktif.

BACA JUGA: Begini Kecanggihan di Dalam Gedung Putih Amerika Serikat

Asisten Intelijen, Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan Arya sudah dibawa ke Pekanbaru. Selanjutnya Arya dijebloskan ke dalam penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

“Dia Rowman di Bhuvana Residence, Jalan apalem Puri," kata Raharjo, Sabtu (23/4/2022).

Arya merupakan Direktur PT Saras Perkasa. Dia buron selama 6 tahun. Arya mengajukan pinjaman ke Bank Riau Kepri sebesar Rp35,2 miliar dengan alasan untuk membangun pertokoan di Batam, Provinsi Kepri pada tahun  2003.

Untuk memuluskan aksinya, dia bekerja sama dengan Direktur Utama PT BRK Zulkifli Thalib. Setelah pinjaman cair, angsuran tidak kunjung dibayar. Zulkifli sendiri sudah diseret ke meja hijau. Sementara untuk kasus Arya, hakim pengadilan negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap Arya hingga Jaksa pun melakukan kasasi ke MA.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut