PEKANBARU, iNews.id – Tersangka kasus korupsi Bank Riau Kepri (BRK), Arya Wijaya, akhirnya dibekuk. Setelah jadi buron selama 6 tahun, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya berhasil mendapatkan tempat persembunyiannya.
BACA JUGA: Paul Pogba Tinggalkan Manchester United
Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru menangkap buronan kasus korupsi tersebut di Jalan Palem Puri, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tanggerang Selatan, Banten.
Pria berusia 57 tahun ini melakukan korupsi di bank BUMD itu. Belakangan uang pinjaman ke bank sebesar Rp35,2 miliar tidak dibayar alias kredit fiktif.
BACA JUGA: Begini Kecanggihan di Dalam Gedung Putih Amerika Serikat
Asisten Intelijen, Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan Arya sudah dibawa ke Pekanbaru. Selanjutnya Arya dijebloskan ke dalam penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
“Dia Rowman di Bhuvana Residence, Jalan apalem Puri," kata Raharjo, Sabtu (23/4/2022).
Arya merupakan Direktur PT Saras Perkasa. Dia buron selama 6 tahun. Arya mengajukan pinjaman ke Bank Riau Kepri sebesar Rp35,2 miliar dengan alasan untuk membangun pertokoan di Batam, Provinsi Kepri pada tahun 2003.
Untuk memuluskan aksinya, dia bekerja sama dengan Direktur Utama PT BRK Zulkifli Thalib. Setelah pinjaman cair, angsuran tidak kunjung dibayar. Zulkifli sendiri sudah diseret ke meja hijau. Sementara untuk kasus Arya, hakim pengadilan negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap Arya hingga Jaksa pun melakukan kasasi ke MA.
"Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016 terhadap Arya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara sebesar Rp35.2 miliar. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun," tukasnya.
Editor : Fabyan Ilat