Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 994 Gram Kokain ke Bali, Tiga Warga Inggris Terancam Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Isyaratkan Hukuman Mati Bagi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Jum'at, 22 April 2022 | 19:59 WIB
  • author Erfan Maaruf
Kejagung Isyaratkan  Hukuman Mati Bagi Tersangka Kasus Minyak Goreng
Tersangka minyak goreng yang ditangkap Kejagung. (Foto: Istimewa)

Dan ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo Bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

"Yaitu ada beberapa ketentuan-ketentuan perdagangan yang telah disebut itu adalah sebagian ketentuan-ketentuan yang dijadikan dasar oleh penyidik sebagai perbuatan melawan hukumnya. Tapi tetap kami sangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor," bebernya.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut