Sementara itu ditambahkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi, kasus ini masih akan terus didalami oleh Penyidik untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat.
“Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya sudah mengimbau kepada para pengusaha-pengusaha migas agar kasus seperti ini tidak tejadi lagi. “Kita sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar memberikan sanksi kepada para pengusaha, ini sebagai contoh agar tidak dilakukan oleh SPBU lainnya,” pungkas Kombes Pol Nasriadi.
Editor : Fabyan Ilat