Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pasar Murah Minyak Goreng Partai Perindo di Pasar Amurang Gemparkan Warga
Advertisement . Scroll to see content

Tegas! Ini Sanksi KPPU Bagi Pengusaha Minyak Goreng Nakal

Senin, 28 Maret 2022 | 11:38 WIB
  • author Advenia Elisabeth
Tegas! Ini Sanksi KPPU Bagi Pengusaha Minyak Goreng Nakal
Tim KPPU mewarning pengusaha minyak goreng nakal. (Foto: Istimewa)

Gopprera mengatakan, dalam hal penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh sidang majelis komisi.

"Melalui proses sidang majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50% dari keuntungan yang diperoleh terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10% dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan," jelasnya.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut