get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasar Murah Minyak Goreng Partai Perindo di Pasar Amurang Gemparkan Warga

Tegas! Ini Sanksi KPPU Bagi Pengusaha Minyak Goreng Nakal

Senin, 28 Maret 2022 | 11:38 WIB
header img
Tim KPPU mewarning pengusaha minyak goreng nakal. (Foto: Istimewa)

Gopprera mengatakan, dalam hal penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh sidang majelis komisi.

"Melalui proses sidang majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50% dari keuntungan yang diperoleh terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10% dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan," jelasnya.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut