JAKARTA, iNews.id – Dea OnlyFans telah ditetapkan tersangka kasus pornografi karena diduga menyebar video porno dan konten porno.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, penyidik telah menyelasikan pemeriksaan yang diakukan kemarin hingga malam malam hari.
Selain itu penyidik telah melakukan gelar perkara juga sehingga penyidik memutuskan penetapan tersangka kepada Dea karena telah menenuhi unsur pidana.
“Sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya. Dia melanjutkan, alat bukti yang menjadikan Dea tersangka adalah dari hasil patroli Siber, di mana didapatkan konten-konten yang dibuat oleh Dea seperti video porno dengan foto syur.
“Sudah ada dua alat bukti sehinga sudah memenuhi unsur untuk penetapan tersangka,” tegasnya.
Menurutnya, selain Dea penyidik juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain. Pasalnya dari beberapa video, Dea melakukan dengan pasangannya. “Kita terus lakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ucapnya.
Dea dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29, dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30, dan atau Pasal 8 jo Pasal 34, dan atau Pasal 9 jo Pasal 35, dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi.
Editor : Fabyan Ilat