get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Dikorupsi, Pengadaan Antropometri Kit 2023 Rp488Miliar di Kemenkes Dilaporkan ke Kejagung

Wajib Tahu! Pasien Covid-19 tak Ditanggung Pemerintah Jika Status Endemi

Minggu, 20 Maret 2022 | 12:38 WIB
header img
Penderita Covid-19. (Foto: Videohive)

Pada poin kesatu ditulis: Menetapkan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah. Lalu poin keempat disebutkan bahwa segala bentuk pembiayaan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut