Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Dikorupsi, Pengadaan Antropometri Kit 2023 Rp488Miliar di Kemenkes Dilaporkan ke Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Wajib Tahu! Pasien Covid-19 tak Ditanggung Pemerintah Jika Status Endemi

Minggu, 20 Maret 2022 | 12:38 WIB
  • author Kevi Laras
Wajib Tahu! Pasien Covid-19 tak Ditanggung Pemerintah Jika Status Endemi
Penderita Covid-19. (Foto: Videohive)

Pada poin kesatu ditulis: Menetapkan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah. Lalu poin keempat disebutkan bahwa segala bentuk pembiayaan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut