get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Dikorupsi, Pengadaan Antropometri Kit 2023 Rp488Miliar di Kemenkes Dilaporkan ke Kejagung

Wajib Tahu! Pasien Covid-19 tak Ditanggung Pemerintah Jika Status Endemi

Minggu, 20 Maret 2022 | 12:38 WIB
header img
Penderita Covid-19. (Foto: Videohive)

STATUS Endemi Covid-19 sedang dipersiapkan di Indonesia. Diketahui, Indonesia sudah dua tahun menghadapi pandemi Covid-19. Situasi tersebut membuat pemerintah mengeluarkan aturan bahwa biaya pasien terkait Covid-19 ditanggung oleh pemerintah daerah.

Lalu apakah pasien Covid-19 masih ditanggung oleh pemerintah saat sudah masuk ke status endemi?

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dokter Siti Nadia, saat Indonesia sudah masuk ke fase endemi maka pembiayaan kesehatan seperti penyakit yang lain.

Di mana mereka yang positif Covid-19 akan dikenakan biaya pribadi. Atau bisa juga mereka menggunakan asuransi yang dimiliki.

"Kalau dalam situasi endemi seperti penyakit lain, pembiayaan akan seperti yang lainnya (normal atau biaya pribadi)," kata dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid, Minggu (20/3/2022).

Lebih lanjut, dr Nadia menerangkan bahwa jika dalam kondisi luar biasa (KLB) maka biaya akan ditanggung oleh pemerintah setempat. Menurutnya hal tersebut, sudah diatur oleh peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah.

"Kecuali kalau situasi berubah KLB menjadi tanggung jawab pemda sesuai peraturan yang ada," jelasnya.

Diketahui fase endemi ialah situasi penyebaran virus terjadi secara konsisten, ada tapi terbatas di wilayah tertentu saja. Tidak berada di level yang tidak mendistrupsi kehidupan publik serta dapat diprediksi dan stabil.

"Masyarakat sudah bisa hidup berdampingan dengan virus yang terkendali. Harus tahu cara mengatasi dan mengobati sehingga tidak membebankan faskes atau pelayanan kesehatan," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro.

Sekadar informasi, Pemerintah telah mengumumkan status KLB sejak 4 Februari. Menteri Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.

Pada poin kesatu ditulis: Menetapkan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah. Lalu poin keempat disebutkan bahwa segala bentuk pembiayaan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut