get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Penambang Ilegal di Ratatotok Jalani Sidang Perdana

Polda Sulut Hentikan Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Ratatotok

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:06 WIB
header img
Barang bukti yang diamankan polda Sulut dari tambang ratatotok. Foto/Istimewa

Terkait hal ini, terlapor dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda mencapai Rp 100 miliar.

Dengan tegas, Brigjen Dachi menegaskan bahwa Polda Sulut akan terus mengawasi dan memberantas segala bentuk kegiatan penambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.(*)

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut