Polda Sulut Hentikan Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Ratatotok
Rabu, 12 Maret 2025 | 12:06 WIB

Terkait hal ini, terlapor dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda mencapai Rp 100 miliar.
Dengan tegas, Brigjen Dachi menegaskan bahwa Polda Sulut akan terus mengawasi dan memberantas segala bentuk kegiatan penambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.(*)
Editor : Fabyan Ilat