get app
inews
Aa Read Next : Dituding Mafia Tambang, Kuasa Hukum PT Bangkit Limpoga Jaya Buka Suara

3 Penambang Ilegal di Ratatotok Jalani Sidang Perdana

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:52 WIB
header img
Jaksa Penuntut Umum, Wiwin Tui (Foto : Istimewa)

MANADO, iNewsManado.com - Kasus dugaan  penambangan emas ilegal yang menjerat Arny Christian Kumulontang (73), warga Teling Bawah, Kecamatan Wenang, Manado, Donal Pakuku (36), Warga Desa Ratatotok Dua, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara dan Sie You Ho (65), warga Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tondano, Rabu (30/8/2023).

Sidang yang dipimpin hakim ketua Erenst Jannes Ulaen ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 3 orang terdakwa kasus penambangan ilegal yang berlokasi di PT Bangkit Limpoga Jaya, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.

Persidangan digelar secara terbuka di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tondano, hanya saja dua hakim anggota tidak mengikuti persidangan dikarenakan sedang mengikuti kegiatan diklat.

Jaksa Penuntut Umum Wiwin Tui mengatakan kasus dugaan tambang ilegal sudah dilakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri Tondano. "Perkara Minerba ini sudah mulai sidangnya dengan agenda perdana pembacaan dakwaan," kata Wiwin, Kamis (31/8/2023).

Sementara itu untuk agenda sidang kedua dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 11 dan 12 September 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Persidangan ini ditunda dikarenakan majelis hakim hanya satu orang, karena yang lainnya ada kegiatan sementara mengikuti diklat. Sidang ditunda tanggal 11 dan 12 September 2023, yang diagendakan seminggu dua kali karena Penasehat hukumnya berdomisili di Jakarta," jelas jaksa penuntut umum yang juga Kasi Pidum Kejari Minsel.

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut