get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Penambang Ilegal di Ratatotok Jalani Sidang Perdana

Polda Sulut Hentikan Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Ratatotok

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:06 WIB
header img
Barang bukti yang diamankan polda Sulut dari tambang ratatotok. Foto/Istimewa

MITRA, iNEWSMANADO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menutup sebuah lokasi penambangan emas di kawasan Perkebunan Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Keputusan ini diambil setelah temuan bahwa kegiatan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah.

Penegasan terkait penutupan ini disampaikan oleh Wakil Kepala Polda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi, dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (11/3/2025), di aula Tribrata Polda Sulut. Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Dachi didampingi oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, serta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum).

“Penambangan ilegal tidak dapat dibiarkan berkembang di Sulawesi Utara dalam bentuk apapun. Bahkan meskipun lahan tersebut telah dibeli dari masyarakat, aturan-aturan dalam Undang-Undang Pertambangan tetap berlaku. Setiap aktivitas penambangan harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang,” tegas Brigjen Dachi.

Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan tersebut sudah berlangsung sejak Juni 2024. Para pekerja yang terlibat mengaku bahwa pengelolaan dan pengawasan di lapangan dilakukan oleh seorang pria berinisial YL, yang diketahui sebagai warga negara asing.

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penambangan tersebut, antara lain sebuah tong penampungan karbon, tas plastik merah berisi karbon, terpal, material tanah dan batu, pipa berukuran 3 inci berwarna putih, selang berukuran 4 inci berwarna biru, mesin alkon, serta beberapa selang hos berwarna merah dan hitam.

Terkait hal ini, terlapor dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda mencapai Rp 100 miliar.

Dengan tegas, Brigjen Dachi menegaskan bahwa Polda Sulut akan terus mengawasi dan memberantas segala bentuk kegiatan penambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.(*)

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut