Penjelasan BKN Mengenai Aturan PNS Kerja Cuma 3 Hari dalam Sepekan
Rabu, 12 Februari 2025 | 08:01 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/11/03/bcaac_pns.jpg)
Zudan juga menambahkan bahwa implementasi kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN akan sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi, baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua ASN dapat menikmati kebijakan ini. Pegawai yang bekerja langsung dengan masyarakat atau yang memiliki peran mendukung operasional pemerintahan masih diharuskan untuk bekerja di kantor sesuai dengan kebutuhan tugas mereka.(*)
Editor : Fabyan Ilat