Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ledakan Amunisi TNI di Garut Tewaskan 13 Orang, Termasuk Anggota TNI Asal Sulut
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan BKN Mengenai Aturan PNS Kerja Cuma 3 Hari dalam Sepekan

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:01 WIB
  • author Norman Octovianus
Penjelasan BKN Mengenai Aturan PNS Kerja Cuma 3 Hari dalam Sepekan
BKN jelaskan aturan PNS ngantor 3 hari. Ilustrasi/Istimewa

Zudan juga menambahkan bahwa implementasi kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN akan sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi, baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua ASN dapat menikmati kebijakan ini. Pegawai yang bekerja langsung dengan masyarakat atau yang memiliki peran mendukung operasional pemerintahan masih diharuskan untuk bekerja di kantor sesuai dengan kebutuhan tugas mereka.(*)

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut