get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala Daerah Terpilih Dilarang Menunjuk Staf Khusus dan Tenaga Ahli Setelah Pelantikan

Penjelasan BKN Mengenai Aturan PNS Kerja Cuma 3 Hari dalam Sepekan

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:01 WIB
header img
BKN jelaskan aturan PNS ngantor 3 hari. Ilustrasi/Istimewa

Zudan juga menambahkan bahwa implementasi kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN akan sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi, baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua ASN dapat menikmati kebijakan ini. Pegawai yang bekerja langsung dengan masyarakat atau yang memiliki peran mendukung operasional pemerintahan masih diharuskan untuk bekerja di kantor sesuai dengan kebutuhan tugas mereka.(*)

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut