JAKARTA, iNEWSMANADO.ID – Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Perpanjangan ini berlaku mulai tanggal 16 hingga 20 Januari 2025. Kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Dalam Negeri terus digalakkan guna mempercepat penyelesaian masalah tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN), sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pemerintah telah membuka peluang yang lebih luas bagi tenaga non-ASN untuk berpartisipasi dalam seleksi PPPK tahun 2024.
Dia menegaskan bahwa baik pemerintah maupun DPR RI telah memiliki komitmen yang kuat dalam menyelesaikan masalah tenaga non-ASN yang tercatat dalam database BKN.
"Pemerintah bersama DPR RI telah berkomitmen untuk menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Oleh karena itu, seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin," tegas Rini.
Editor : Fabyan Ilat