Menurut Pemohon, keterlibatan birokrasi Kabupaten Minahasa Tenggara yang selain merupakan bentuk pelanggaran TSM yang mempengaruhi perolehan suara Pemohon, juga merupakan bentuk respresif terhadap para abdi negara. Hal ini dikarenakan keterlibatan birokrasi dalam pemenangan Pihak Terkait telah melahirkan pelbagai tindakan atau perbuatan yang sifatnya menakutkan para abdi negara.
Atas dasar hal tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara (KPU Minahasa Tenggara) agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa diikuti oleh Paslon 1. Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon 1 yang menurut Pemohon telah melakukan pelanggaran serius berupa pelibatan birokrasi. (*)
Editor : Fabyan Ilat