get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Terkini Lokasi Relokasi Pengungsi Gunung Ruang di Bolsel

DLR-AAB Sebut Pilbup Mitra Terjadi Pelanggaran TSM

Selasa, 14 Januari 2025 | 20:34 WIB
header img
Paslon DLR-AAB. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNEWSMANADO.ID – Pasangan Calon Nomor Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara Nomor Urut 3 Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa keterlibatan birokrasi atau pemerintah dalam Pemenangan Pasangan Calon Nomor Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara Nomor Urut 1 Ronald Kandoli dan Fredy Tuda (Pihak Terkait).

Hal ini menjadi dalil Pemohon Perkara Nomor 86/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Minahasa Tenggara ini digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/1/2025).

Sebelum memulai persidangan, Ketua Panel Hakim Saldi Isra mempertanyakan mengenai surat penarikan permohonan yang diterima MK terhadap perkara ini.

“Ini resmi Anda mengirimkan surat menarik kembali permohonan ini, tapi tiba-tiba dibatalkan tanpa ada surat pembatalan,” ujar Saldi yang juga mempertanyakan alasan kuasa hukum mencabut tanpa bertanya dulu kepada Pemohon.

“Mohon maaf, Yang Mulia, pencabutan itu oleh satu orang kuasa hukum dan kami akan mencabut kuasa hukum tersebut,” ucap Yohanes.

Melanjutkan persidangan, Yohanes dipersilakan membacakan pokok permohonan oleh Panel Hakim. Ia menjelaskan keterlibatan birokrasi dalam Pemenangan Pihak Terkait.

Salah satu cara yang dilakukan dengan menggelar kegiatan-kegiatan pemerintahan yang menghadirkan Pihak Terkait dan melibatkan aparatur Pemerintahan Kabupaten Minahasa Tenggara dengan tujuan memfasilitasi dan menyosialisasikan Pihak Terkait.

Pelibatan aparatur Pemerintahan Kabupaten Minahasa tersebut menurut Pemohon dilakukan dari struktur birokrasi SKPD secara keseluruhan sampai tingkat kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kemudian, keterlibatan birokrasi dalam pemenangan Pihak Terkait berdasarkan keterangan Pemohon terjadi melalui penyalahgunaan jabatan oknum PJS Bupati beserta jajaran aparat Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.

Penyalahgunaan jabatan tersebut dilakukan dengan cara mempengaruhi sekaligus mengintimidasi para pejabat apabila memilih paslon lain.

“Oknum PJS Bupati beserta jajaran aparat Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara menyalahgunakan jabatan, mempengaruhi, mengintimidasi dan/atau mengiming-imingi dengan janji kenaikan tunjangan agar pejabat di bawahnya tidak netral dan berpihak pada Pasangan Calon Nomor Urut 1, jika tidak patuh diberi sanksi mutasi dan non-job,” ungkap Yohanes.

Selain itu, keterlibatan birokrasi dalam pemenangan Pihak Terkait dilakukan secara diam-diam melalui pertemuan terbatas atau tertutup yang melibatkan jajaran SKPD Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara yang di dalamnya dipimpin atau paling tidak dihadiri oleh Pihak Terkait.

Menurut Pemohon, keterlibatan birokrasi Kabupaten Minahasa Tenggara yang selain merupakan bentuk pelanggaran TSM yang mempengaruhi perolehan suara Pemohon, juga merupakan bentuk respresif terhadap para abdi negara. Hal ini dikarenakan keterlibatan birokrasi dalam pemenangan Pihak Terkait telah melahirkan pelbagai tindakan atau perbuatan yang sifatnya menakutkan para abdi negara.

Atas dasar hal tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara (KPU Minahasa Tenggara) agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa diikuti oleh Paslon 1. Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon 1 yang menurut Pemohon telah melakukan pelanggaran serius berupa pelibatan birokrasi. (*)

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut