get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua MUI Sulut Apresiasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 Berjalan Aman

Label Halal MUI Resmi Dihapus Pemerintah

Sabtu, 12 Maret 2022 | 20:08 WIB
header img
Label Halal MUI tidak berlaku lagi di Indonesia. (Foto: Istimewa)

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya. Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham resmi mengesahkan label halal baru.

Menurutnya, label tersebut secara bertahap diberlakukan secara nasional. Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut