get app
inews
Aa Text
Read Next : Sah! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batasan Usia Capres Maksimal 70 Tahun

Uji Materi UU Cipta Kerja Diterima oleh Mahkamah Konstitusi

Jum'at, 01 November 2024 | 09:17 WIB
header img
MK mengabulkan uji materi Undang-undang Cipta Kerja. Foto/Istimewa

"Artinya, norma-norma tersebut inkonstitusional. Sebagian lainnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Secara keseluruhan, MK memutuskan bahwa norma-norma tersebut inkonstitusional dan memberikan perintah untuk menyusun undang-undang baru tentang ketenagakerjaan dalam waktu paling lambat dua tahun ke depan," jelas Said.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap keputusan ini, massa buruh berencana mengirimkan karangan bunga ke MK sebagai ucapan terima kasih atas putusan yang dinilai menguntungkan pekerja.(*)

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut