JAKARTA, iNews.id - Gugatan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang diajukan Yuzril Ihza Mahendra selaku ketua Partai Bulan Bintang dan La Nyalla Matalitti sebagai ketua DPD RI ditolak Hakim Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/7/2022).
Putusan itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan Kamis (7/7/2022). Gugatan terhadap pasal yang mengatur presidential threshold pada UU Pemilu didaftark pada Jumat (25/3/2022). Perkara ini teregister dengan nomor 41/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022.
"Menyatakan permohonan Pemohon I (DPD) tidak dapat diterima. Menolak Permohonan Pemohon II (PBB) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat bacakan putusan MK dikutip lewat Channel YouTube MK, Kamis (7/7/2022).
Dalam judicial review tersebut, Yusril beranggapan meski tak memenuhi syarat perolehan suara di Parlemen, partainya memiliki hak untuk mengajukan calon presiden.
Hal itu sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Namun, kini dibatasi karena Pasal 222 UU Pemilu. Yusril menganggap, Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan prinsip negara hukum agar presiden dipilih langsung oleh rakyat, dan pemilu yang periodik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Oleh sebab itu dia meminta Pasal 222 harus dihapus.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Hakim MK Aswanto melihat dalil-dalil yang disebutkan oleh Yusril tidak beralasan menurut hukum. Karena tidak ada jaminan dihapuskannya aturan itu maka akan merubah akses pencalonan.
"Permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan terhadap dalil-dalil serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya," katanya.
Lalu gugatan yang dimohonkan Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti beralasan untuk mempertegas sikap La Nyalla terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut La Nyalla, pasal ini membuka peluang negara berada dalam situasi stuck atau lumpuh. Selain itu, ia menyebut Pasal 222 melanggar konstitusi.
Sedangkan dalam pertimbangnya, alasan MK menolak permohonan La Nyalla karena hakim mahkamah melihat bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Amar putusan: menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan II untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Anwar Usman.
Editor : Fabyan Ilat