JAKARTA, iNewsManado.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memproses gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan oleh sejumlah pihak. Keputusan ini disambut gembira oleh massa yang berkumpul, dengan sorak-sorai dan ungkapan syukur setelah MK mengabulkan gugatan yang berkaitan dengan aturan mengenai tenaga kerja asing di Indonesia.
Dalam sidang yang diadakan sebelumnya, MK membahas uji materi UU Ciptaker dengan fokus pada kluster ketenagakerjaan yang dinilai merugikan hak-hak para pekerja. Partai Buruh menjadi penggugat utama, dengan mengajukan 93 petitum atau tuntutan. Beberapa isu yang diangkat termasuk penerimaan tenaga kerja asing, ketentuan kontrak kerja, sistem kerja outsourcing, upah rendah, pesangon yang minim, serta penghapusan beberapa cuti panjang dan hak-hak pekerja perempuan.
Dari proses pengujian tersebut, MK mengabulkan 21 norma dalam UU Ciptaker yang dinyatakan konstitusional. Namun, satu pasal tidak dapat diterima, sedangkan permohonan lainnya ditolak karena dianggap tidak beralasan secara hukum.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa sembilan hakim MK menegaskan bahwa 22 norma hukum dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, terutama yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
"Artinya, norma-norma tersebut inkonstitusional. Sebagian lainnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Secara keseluruhan, MK memutuskan bahwa norma-norma tersebut inkonstitusional dan memberikan perintah untuk menyusun undang-undang baru tentang ketenagakerjaan dalam waktu paling lambat dua tahun ke depan," jelas Said.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap keputusan ini, massa buruh berencana mengirimkan karangan bunga ke MK sebagai ucapan terima kasih atas putusan yang dinilai menguntungkan pekerja.(*)
Editor : Fabyan Ilat