get app
inews
Aa Text
Read Next : Vonis Hukuman Mati Aning: Menandai Sejarah Baru di Sulawesi Utara

Pembunuhan Bocah Boltim, Terdakwa Aning Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:51 WIB
header img
Arnita Mamonto alias Aning. Foto/Istimewa

BOLTIM, iNewsManado.com  – Kasus pembunuhan yang melibatkan Arnita Mamonto alias Aning memang sangat mencuri perhatian. Tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kotamobagu menunjukkan betapa seriusnya kasus ini. Pembunuhan sadis terhadap bocah perempuan di Desa Tutuyan III tentu sangat mengejutkan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, mengkonfirmasi bahwa Arnita telah terbukti bersalah dengan niat untuk merampas nyawa orang lain. Ini menjadi kasus kedua di mana JPU menuntut dengan hukuman mati dalam waktu dekat, setelah kasus Jemmy Tambanua. Situasi ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai keamanan dan keadilan di masyarakat.

 “Arnita alias Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tambahnya.

Sekadar diketahui, Arnita Mamonto alias Aning (19) tega memutilasi keponakannya sendiri, TAM (8). Jenazah korban ditemukan warga di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim, pada Kamis (18/1/2024).

Aning kepada polisi menyebut, niat menghabisi ponakannya terlintas saat dia melihat korban bersama ibunya sedang berada di rumah neneknya, Kamis (18/1/2024) pukul 10.30 Wita. Pelaku yang melihat perhiasan milik korban kemudian merencanakan pembunuhan.

Kemudian pelaku pergi ke rumah neneknya. Sesampainya di sana pelaku mengajak korban untuk pergi ke rumah pelaku. Saat korban di rumah pelaku, korban disuruh untuk menunggu karena pelaku akan menitipkan anak pelaku kepada perempuan Wira Mamonto yang adalah tante pelaku.

Sekitar pukul 11.00 Wita, pelaku bersama korban berjalan kaki ke lorong baret, Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim. Dengan membawah sebilah pisau, pelaku dan korban melewati jalan belakang.

Saat di perjalanan, korban mengeluh capek sehingga meminta pelaku untuk menggendongnya. Pelaku pun menuruti permintaan korban dan membawanya ke lokasi tujuan.

Kemudian pelaku menggendong korban, setelah sampai di tempat kejadian pelaku menurunkan korban dan mendorongnya sampai terjatuh tertelungkup di tanah kemudian pelaku menindih korban dari atas sehingga korban sudah tidak bisa bergerak.

Kemudian pelaku menutup mulut korban dan menggorok leher korban dari arah kiri dan kanan sehingga terputus. Dan pelaku menjatuhkan kepala korban ke dalam selokan.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut