Perkara Kasus Emas 18,73 Kg Dimenangkan Polda Sulut
Rabu, 18 September 2024 | 22:03 WIB
"Kita tidak akan gentar untuk menghadapi segala bentuk kejaliman," kata Hanafi Saleh.
Sementara itu Santrawan Paparang mengatakan putusan hakim praperadilan sama sekali tidak dipertimbangkan mengenai penghormatan terhadap badan peradilan.
“Terbukti putusan praperadilan belum dilaksanakan no 7 tanggal 15 Juli 2024 tetapi ada tindakan yang baru yang berhubungan dengan barang bukti,” ujar Paparang.
Untuk itu lanjut Paparang, akan sama-sama melihat dan menghadapi pokok perkara sama-sama.
"ini baru awal, seperti yang disampaikan oleh Pak Hanafi, kami tidak akan pernah gentar untuk melawan," pungkasnya.
Editor : Subhan Sabu