“Pun tidak bisa ditafsirkan musti tunggu si A si B, mau ke sana mau ke sini, itu tidak, karena putusan hakim itulah yang wajib hukumnya untuk dihargai, kita hormati,” tegas Hanafi.
“Jadi kalau itu belum diterbitkan maka bagi kami haram hukumnya untuk dilakukan penyelidikan yang baru, dan ini bisa dikategorikan pembangkangan sepanjang belum ada putusan atau apa yang dikatakan rekan kami sebelumnya (Paparang) adalah contempt of court,” ujarnya
Sebelumnya juga, Paparang-Hanafi menyinggung soal penyelidikan kembali atas kasus yang telah dimenangkan dalam sidang praperadilan merupakan bentuk penghinaan terhadap lembaga peradilan. Sebab upaya melanjutkan penyelidikan kasus yang seharusnya sudah selesai setelah putusan pra peradilan.
Tindakan tersebut menurut Paparang tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum
“Praperadilan itu wajib dulu untuk dilaksanakan, kalau ada proses hukum yang baru dilaksanakan, tapi putusan praperadilan belum dilaksanakan seutuhnya-sepenuhnya, maka kami katakan di dalam sidang, penjabaran pertanyaan ini bisa dikualifisir contempt of court, penghinaan dalam badan peradilan,” ungkap Paparang.
Sidang praperadilan ini menarik perhatian publik, terutama terkait penyitaan barang bukti 19 batang emas dengan berat mencapai 18.73 kg yang dinilai cacat hukum. Kuasa hukum berharap putusan pengadilan nantinya dapat memperkuat supremasi hukum dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
Sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 18 September 2024 dengan agenda pembacaan putusan.
Editor : Subhan Sabu