get app
inews
Aa Read Next : Kuasa Hukum Lilis Suryani Pertanyakan Penjual Emas Kepada Kliennya Tidak Dijadikan Tersangka

Sidang Lanjutan Praperadilan Penyitaan Emas 18,73 Kg, Kuasa Hukum Heran Dengan Saksi Ahli

Selasa, 17 September 2024 | 21:50 WIB
header img
Sidang lanjutan praperadilan terkait penyitaan emas seberat 18,73 kg milik Lilis Suryani Damis melawan Ditreskrimsus Polda Sulut (Foto: Istimewa)

MANADO, iNewsManado.id - Kuasa hukum DR. Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn dan Hanafi Saleh SH bersama team pengacara merasa heran dengan saksi ahli yang dihadirkan termohon terhadap kliennya, Hajja Lilis Suryani Damis.

Hal iti disampaikan Paparang usai sidang lanjutan praperadilan terkait penyitaan emas seberat 18,73 kg milik Lilis Suryani Damis melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (17/9/2024).

"Ahli yang dihadirkan termohon itu mutar sana muter sini. Kita tanya A dijawab B, padahal maksud pernyataan kami harus kesubtansi bukan berteori,” ujar Paparang.

Makanya kata Paparang, ada pandangan yang diluruskan tadi. Coba dia pelintir pandangan dari Gustav Radbruch dibilang itu Lawrence M. Friedman.

“Eh, gue juga pengajar yang sama. Saya pengajar juga, saya dosen hukum pidana dipasca sarjana. Makanya tadi kami luruskan, dan dia akui, dia salah,” tegas Paparang di depan sejumlah wartawan.

Diketahui pada sidang pra peradilan sebelumnya, klien Paparang-Hanafi sudah menang secara hukum, namun langkah penyidik Subdit Tipidter, Ditreskrimsus Polda Sulut yang belum menjalankan putusan hakim praperadilan, kemudian kembali melakukan penyelidikan baru dengan kasus dan barang bukti yang sama.

Karena, kata Paparang, ada asas yang mengatur pra peradilan. Pra peradilan tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi, tidak bisa dilakukan peninjauan kembali. Bunyinya, apa yang diputus oleh hakim pra peradilan hendaklah dianggap benar.

 "Kenapa? Putusan sudah mengikat! wajib dulu dilaksanakan, tapi pada kenyataannya ternyata pada tanggal 15 Juli 2024, begitu putusan pra peradilan dibacakan. Belum dilaksanakan tanggal 15 Juli 2024, pada waktu yang sama dibuat juga laporan informasi oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sulut. Silahkan dinilai,” tutur Paparang.

Pernyataan ini muncul setelah Ditreskrimsus Polda Sulut menghadirkan saksi ahli dalam persidangan sebagai bagian dari pembelaan mereka atas gugatan praperadilan terkait penyitaan barang bukti tersebut. 

Namun, kuasa hukum menganggap langkah tersebut hanya memperpanjang proses hukum yang seharusnya sudah selesai.

Kata Paparang, lembaga peradilan merupakan pilar penting dalam menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, menghormati setiap putusan yang telah dikeluarkan adalah kewajiban semua pihak, termasuk penegak hukum.

“Sekali lagi, kami berdua dengan Pak Hanafi dan team penasehat hukum, mampu membuktikan permohonan pra peradilan kami. Masalah putusan bukan kewenangan kami. Kewenangan dari hakim pra peradilan. Apa pun hasilnya, sama-sama kita hormati,” jelas Paparang.

Sementara itu, Hanafi Saleh., SH menyampaikan bahwa berdasarkan putusan hakim praperadilan, wajib untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Jadi kalau perintah atau hukuman hakim praperadilan yang lalu sudah diputuskan, itu menghukum termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Maka wajib hukumnya surat pemberhentian penyidikan itu, pada saat itu juga, tanpa syarat apa pun juga, wajib diterbitkan.

“Pun tidak bisa ditafsirkan musti tunggu si A si B, mau ke sana mau ke sini, itu tidak, karena putusan hakim itulah yang wajib hukumnya untuk dihargai, kita hormati,” tegas Hanafi.

“Jadi kalau itu belum diterbitkan maka bagi kami haram hukumnya untuk dilakukan penyelidikan yang baru, dan ini bisa dikategorikan pembangkangan sepanjang belum ada putusan atau apa yang dikatakan rekan kami sebelumnya (Paparang) adalah contempt of court,” ujarnya

Sebelumnya juga, Paparang-Hanafi menyinggung soal penyelidikan kembali atas kasus yang telah dimenangkan dalam sidang praperadilan merupakan bentuk penghinaan terhadap lembaga peradilan. Sebab upaya melanjutkan penyelidikan kasus yang seharusnya sudah selesai setelah putusan pra peradilan.

Tindakan tersebut menurut Paparang tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum

“Praperadilan itu wajib dulu untuk dilaksanakan, kalau ada proses hukum yang baru dilaksanakan, tapi putusan praperadilan belum dilaksanakan seutuhnya-sepenuhnya, maka kami katakan di dalam sidang, penjabaran pertanyaan ini bisa dikualifisir contempt of court, penghinaan dalam badan peradilan,” ungkap Paparang.

Sidang praperadilan ini menarik perhatian publik, terutama terkait penyitaan barang bukti 19 batang emas dengan berat mencapai 18.73 kg yang dinilai cacat hukum. Kuasa hukum berharap putusan pengadilan nantinya dapat memperkuat supremasi hukum dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

Sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 18 September 2024 dengan agenda pembacaan putusan.

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut