"Kenapa? Putusan sudah mengikat! wajib dulu dilaksanakan, tapi pada kenyataannya ternyata pada tanggal 15 Juli 2024, begitu putusan pra peradilan dibacakan. Belum dilaksanakan tanggal 15 Juli 2024, pada waktu yang sama dibuat juga laporan informasi oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sulut. Silahkan dinilai,” tutur Paparang.
Pernyataan ini muncul setelah Ditreskrimsus Polda Sulut menghadirkan saksi ahli dalam persidangan sebagai bagian dari pembelaan mereka atas gugatan praperadilan terkait penyitaan barang bukti tersebut.
Namun, kuasa hukum menganggap langkah tersebut hanya memperpanjang proses hukum yang seharusnya sudah selesai.
Kata Paparang, lembaga peradilan merupakan pilar penting dalam menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, menghormati setiap putusan yang telah dikeluarkan adalah kewajiban semua pihak, termasuk penegak hukum.
“Sekali lagi, kami berdua dengan Pak Hanafi dan team penasehat hukum, mampu membuktikan permohonan pra peradilan kami. Masalah putusan bukan kewenangan kami. Kewenangan dari hakim pra peradilan. Apa pun hasilnya, sama-sama kita hormati,” jelas Paparang.
Sementara itu, Hanafi Saleh., SH menyampaikan bahwa berdasarkan putusan hakim praperadilan, wajib untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Jadi kalau perintah atau hukuman hakim praperadilan yang lalu sudah diputuskan, itu menghukum termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Maka wajib hukumnya surat pemberhentian penyidikan itu, pada saat itu juga, tanpa syarat apa pun juga, wajib diterbitkan.
Editor : Subhan Sabu