Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perkara Kasus Emas 18,73 Kg Dimenangkan Polda Sulut
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Lilis Suryani Pertanyakan Penjual Emas Kepada Kliennya Tidak Dijadikan Tersangka

Jum'at, 13 September 2024 | 21:32 WIB
  • author Subhan Sabu
Kuasa Hukum Lilis Suryani Pertanyakan Penjual Emas Kepada Kliennya Tidak Dijadikan Tersangka
Sidang lanjutan praperadilan terkait penyitaan emas seberat 18,73 kg milik Lilis Suryani Damis melawan Ditreskrimsus Polda Sulut (Foto: Istimewa)

Paparang juga berharap media ikut mengontrol kasus ini agar kebenaran tidak bisa dikalahkan dengan kezoliman.

"Harapan kami rekan-rekan media kawal kami, supaya kezoliman tidak menguasai orang kebenaran. Kezoliman harus diberantas dan kita mendukung. Save Hj Lilis, save Hj Lilis," ucapnya.

Aparat juga diminta tak menggunakan pangkat, jabatan, dan kekuasaan untuk menzolimi masyarakat.

"Ini suara keadilan dan satu yang kami minta, jangan pernah menggunakan pangkat, jabatan, dan kekuasaan untuk melakukan kezoliman. Ini harus menjadi atensi khusus oleh bapak kapolri sebagaimana beliau menyampaikan tidak pandang bulu terhadap jajarannya dari pangkat yang rendah sampai pangkat yang tinggi," pungkasnya.

Editor: Subhan Sabu

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut