get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkara Kasus Emas 18,73 Kg Dimenangkan Polda Sulut

Kuasa Hukum Lilis Suryani Pertanyakan Penjual Emas Kepada Kliennya Tidak Dijadikan Tersangka

Jum'at, 13 September 2024 | 21:32 WIB
header img
Sidang lanjutan praperadilan terkait penyitaan emas seberat 18,73 kg milik Lilis Suryani Damis melawan Ditreskrimsus Polda Sulut (Foto: Istimewa)

MANADO, iNewsManado.id - Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh selaku kuasa hukum dari Lilis Suryani mempertannyakan terkait penjual emas kepada kliennya dimana dalam fakta sidang terungkap jika penjual emas ke Lilis Suryani yang disebut ilegal tidak dijadikan tersangka.

Padahal, kliennya hanya berperan sebagai pembeli yang beritikad baik dan tidak mengetahui bahwa emas yang dibelinya berasal dari tambang ilegal.

“Posisi hukum ibu Hj Lilis dalam perkara ini adalah sebagai pembeli yang beritikad baik, yang seharusnya wajib dilindungi hukum,” ujar Paparang usai sidang praperadilan dengan agenda keterangan saksi dari penyidik Polda Sulawesi Utara, Jumat (13/9/2024)

Paparang menduga kuat perkara yang menjadikan Lilis Suryani sebagai tersangka adalah penegakan hukum yang tebang pilih yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulut.

Sebab kata Paparang, jika mereka mau jujur, profesional, dan objektif dengan prinsip presisi dalam penegakan hukum, formilnya penjual dan pembeli wajib demi hukum berdasarka prinsip legitima persona standi in judicia atau wajib demi hukum harus bersama-sama ditetapkan tersangka.

Kedua saksi penyidik pun mengungkapkan bahwa mereka tidak menetapkan penjual emas sebagai tersangka, meskipun penjual diduga mengetahui asal-usul dari emas ilegal tersebut.

"Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada penegakan hukum yang tidak adil atau tebang pilih dalam kasus ini," kata Paparang.

Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait konsistensi dan integritas penegakan hukum di Sulut, khususnya dalam penanganan kasus yang melibatkan hasil tambang ilegal.

Sebelumnya, tim kuasa hukum pemohon menyampaikan replik atas jawaban dari pihak termohon. Dalam repliknya Paparang menegaskan bahwa penyitaan barang bukti tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan meminta agar majelis hakim membatalkan tindakan penyitaan tersebut.

"Prinsipnya kami sudah menyatakan di dalam replik kekeliruan hukum yang sangat telak dibuat oleh termohon, yaitu Ditreskrimsus Polda Sulut," ujarnya.

Penyitaan barang bukti emas 18,73 kg dianggap cacat hukum dan wajib dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Lilis Suryani.

"Terhadap barang emas 19 batangan milik dari Hj Lilis wajib harus dinyatakan tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum, sehingga hukumnya wajib barang itu harus dikembalikan kepada Hj Lilis," tutur Paparang.

Paparang juga berharap media ikut mengontrol kasus ini agar kebenaran tidak bisa dikalahkan dengan kezoliman.

"Harapan kami rekan-rekan media kawal kami, supaya kezoliman tidak menguasai orang kebenaran. Kezoliman harus diberantas dan kita mendukung. Save Hj Lilis, save Hj Lilis," ucapnya.

Aparat juga diminta tak menggunakan pangkat, jabatan, dan kekuasaan untuk menzolimi masyarakat.

"Ini suara keadilan dan satu yang kami minta, jangan pernah menggunakan pangkat, jabatan, dan kekuasaan untuk melakukan kezoliman. Ini harus menjadi atensi khusus oleh bapak kapolri sebagaimana beliau menyampaikan tidak pandang bulu terhadap jajarannya dari pangkat yang rendah sampai pangkat yang tinggi," pungkasnya.

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut