get app
inews
Aa Read Next : Dua Saksi Ahli Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Praperadilan Penyitaan Emas 18,73 Kg

Kuasa Hukum Lilis Suryani Pertanyakan Penjual Emas Kepada Kliennya Tidak Dijadikan Tersangka

Jum'at, 13 September 2024 | 21:32 WIB
header img
Sidang lanjutan praperadilan terkait penyitaan emas seberat 18,73 kg milik Lilis Suryani Damis melawan Ditreskrimsus Polda Sulut (Foto: Istimewa)

"Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada penegakan hukum yang tidak adil atau tebang pilih dalam kasus ini," kata Paparang.

Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait konsistensi dan integritas penegakan hukum di Sulut, khususnya dalam penanganan kasus yang melibatkan hasil tambang ilegal.

Sebelumnya, tim kuasa hukum pemohon menyampaikan replik atas jawaban dari pihak termohon. Dalam repliknya Paparang menegaskan bahwa penyitaan barang bukti tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan meminta agar majelis hakim membatalkan tindakan penyitaan tersebut.

"Prinsipnya kami sudah menyatakan di dalam replik kekeliruan hukum yang sangat telak dibuat oleh termohon, yaitu Ditreskrimsus Polda Sulut," ujarnya.

Penyitaan barang bukti emas 18,73 kg dianggap cacat hukum dan wajib dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Lilis Suryani.

"Terhadap barang emas 19 batangan milik dari Hj Lilis wajib harus dinyatakan tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum, sehingga hukumnya wajib barang itu harus dikembalikan kepada Hj Lilis," tutur Paparang.

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut