Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fantastis, SMEXPO Pertamina Pertama Kalinya Digelar di Makassar
Advertisement . Scroll to see content

Dukung UMKM Naik Kelas, PT Pegadaian Resmikan Vending Machine UMKM

Sabtu, 08 Juni 2024 | 21:18 WIB
  • author Subhan Sabu
Dukung UMKM Naik Kelas, PT Pegadaian Resmikan Vending Machine UMKM
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga saat peresmian Vending Machine PT Pegadaian (Foto: Istimewa)

Staf Khusus III BUMN, Arya Sinulingga menyampaikan apresiasi atas peresmian Vending Machine UMKM ini. Kata Arya, Kegiatan ini adalah upaya dari Kementerian BUMN dan BUMN dalam pengembangan UMKM di Indonesia melalui langkah-langkah strategis. 

Arya menambahkan, Vending Machine sudah mulai dihadirkan di Kementerian BUMN dan beberapa Kantor BUMN. Tidak hanya itu, Vending Machine juga telah tersedia di infrastruktur publik yang dikelola oleh BUMN, seperti di bandara dan stasiun. 

“Setelah vending machine di Pegadaian ini, kita akan masuk ke Pelni agar ada di kapal-kapal yang ada di Pelni. Kita menginginkan UMKM berkembang terus, channel-channelnya juga semakin banyak," tutur Arya.

"Selain itu, Kementerian BUMN juga mengadakan bazar produk UMKM secara rutin Tahun ini, yang baru saja kita selenggarakan adalah Festival Jelajah Kuliner Nusantara di Bandung dan Medan serta Karya Nyata Festival di Aceh," tambah Arya.

Terkait kebutuhan pelatihan UMKM, Arya menjelaskan, saat ini salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi, yakni PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) sedang membuat aplikasi yang dapat menentukan kebutuhan pelatihan bagi UMKM. 

Aplikasi ini rencananya akan diterapkan di tiap-tiap Rumah BUMN, sehingga setiap UMKM dapat mengikuti pelatihan sesuai dengan kebutuhannya. 

Editor: Subhan Sabu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut