get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Manfaat Jamsostek kepada Pemilik dan Awak Kapal Ikan di Manado

Wajib Tahu! Meninggal Sebelum Usia 56 Tahun, Begini Status Dana JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jum'at, 18 Februari 2022 | 12:19 WIB
header img
5 fakta aturan baru JHT, alasan hingga sebagian bisa cair sebelum 56 tahun. (Foto: istimewa)

Sebagai informasi aturan baru JHT tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Berdasarkan aturan tersebut JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun yakni sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut