Wajib Tahu! Meninggal Sebelum Usia 56 Tahun, Begini Status Dana JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Jum'at, 18 Februari 2022 | 12:19 WIB
Sebagai informasi aturan baru JHT tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Berdasarkan aturan tersebut JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun yakni sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Editor : Fabyan Ilat