Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada 2025
Advertisement . Scroll to see content

Wajib Tahu! Meninggal Sebelum Usia 56 Tahun, Begini Status Dana JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jum'at, 18 Februari 2022 | 12:19 WIB
  • author Shelma Rachmahyanti
Wajib Tahu! Meninggal Sebelum Usia 56 Tahun, Begini Status Dana JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan
5 fakta aturan baru JHT, alasan hingga sebagian bisa cair sebelum 56 tahun. (Foto: istimewa)

Sebagai informasi aturan baru JHT tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Berdasarkan aturan tersebut JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun yakni sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut