get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sulut Gelar Operasi Ketupat Samrat 4 hingga 16 April 2024, Ini Kata Kapolda

Polda Sulut Gagalkan Penjualan 10 Kg Emas dari Tambang Ilegal ke Surabaya

Rabu, 24 April 2024 | 19:40 WIB
header img
Press conference Polda Sulut terkait penangkapan pelaku penjualan emas Rabu (24/4/2024). Foto/Istimewa

Irjen Pol Yudhiawan menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mereka berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp. 100 miliar.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut