get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sulut Gelar Operasi Ketupat Samrat 4 hingga 16 April 2024, Ini Kata Kapolda

Polda Sulut Gagalkan Penjualan 10 Kg Emas dari Tambang Ilegal ke Surabaya

Rabu, 24 April 2024 | 19:40 WIB
header img
Press conference Polda Sulut terkait penangkapan pelaku penjualan emas Rabu (24/4/2024). Foto/Istimewa

MANADO, iNewsManado.com - Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Utara telah menggagalkan upaya pengiriman 10 kg emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Sulut.

Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polda Sulut pada hari Rabu (24/4/2024) sore di aula Tribrata Mapolda. 

Dia mengungkapkan bahwa anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut telah berhasil menangkap 3 tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini. 

"Ketiga tersangka, yaitu perempuan LS (58), lelaki MR (35), dan RH (36), ditangkap pada hari Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado," ujar Kapolda didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih.

Para tersangka tertangkap saat hendak mengirimkan batangan emas hasil pertambangan ilegal dari Sulawesi Utara melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado, dengan tujuan menjualnya kembali di Surabaya.

" Penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut, berdasarkan laporan masyarakat, berhasil menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram. Batangan-batangan emas tersebut telah dikemas rapi dan dimasukkan ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam yang dilengkapi dengan kunci gembok di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado," jelas Kapolda. 

Ketiga tersangka beserta barang bukti berupa 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram serta sejumlah peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Irjen Pol Yudhiawan menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mereka berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp. 100 miliar.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut