Lakukan Money Politik, 2 Pelaku Ditangkap Tim Satgas Money Politik Polda Sulut
Rabu, 14 Februari 2024 | 20:20 WIB
Dari pelaku FA diamankan barang bukti 8 buah stiker, 2 buah handphone, uang sejumlah Rp6.450.000, 129 buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp. 50.000, dan 2 buah kartu keluarga.
Dari hasil gelar perkara yg dilaksanakan Polda Sulut, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu.
Dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta," pungkas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Editor : Subhan Sabu