get app
inews
Aa Text
Read Next : Kamtibmas Pasca Penetapan Pemilu 2024 Berjalan Aman, Polri Ucapkan Terima Kasih ke Semua Pihak

Lakukan Money Politik, 2 Pelaku Ditangkap Tim Satgas Money Politik Polda Sulut

Rabu, 14 Februari 2024 | 20:20 WIB
header img
Barang bukti yang diamankan Tim Satgas Money Politik Polda Sulut dari 2 orang pelaku yang tertangkap tangan melakukan money politik di Manado (Foto: Humas Polda Sulut)

Dari pelaku FA diamankan barang bukti 8 buah stiker, 2 buah handphone, uang sejumlah Rp6.450.000, 129 buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp. 50.000, dan 2 buah kartu keluarga.

Dari hasil gelar perkara yg dilaksanakan Polda Sulut, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu. 

Dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta," pungkas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut